Pembukaan Pendaftaran Anggota Kepolisian Republik Indonesia - Jalur SIPSS


Pada awal tahun 2016 in Kepolisian Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran untuk putra putri terbaik sebagai bagian dari anggota kepolisian republik Indonesia. Adapun syareat dan ketentuannya adalah sebagai berikut : 

Persyaratan Umum :
  1. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
  2. beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa;
  3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  4. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
  5. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan minimal setingkat RSUD);
  6. tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
  7. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
  8. mampu mengoperasionalkan komputer;
  9. bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang tugas kepolisian;
Persyaratan Khusus :
  1. pria dan wanita belum pernah menjadi anggota Polri;
  2. berijazah :
    1. 1. S1 sesuai dengan prodi yang dibutuhkan diatas;
    2. 2. D-IV Ahli Nautika Tk. III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  3. bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi  yang terakreditasi min B wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisasi/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik, dengan nilai rata-rata IPK minimal 2,70;
  4. umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan SIPSS T.A. 2015 maksimal 26 (dua puluh enam) tahun;
  5. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
    1. pria : 160 (seratus enam puluh) cm
    2. wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm
  6. belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
  7. mampu mengoperasionalkan komputer;
  8. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
  9. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
  10. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri;
  11. mengikuti dan lulus pemeriksaan dan pengujian sebagai berikut :
    1. Tingkat daerah dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I;
      3. pemeriksaan psikologi tertulis;
      4. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
      5. pemeriksaan kesehatan tahap II;
    2. Tingkat pusat dengan sistem gugur meliputi :
      1. pemeriksaan administrasi;
      2. pemeriksaan kesehatan tahap I & II termasuk Kesehatan jiwa;
      3. Uji Kemampuan Jasmani;
      4. pemeriksaan wawancara psikologi;
      5. pemeriksaan PMK (Penelusuran Mental Kepribadian)
      6. Uji Akademik menggunakan Computer Assisted Test (CAT) meliputi :
        1. Tes Potensi AKademik
        2. TOEFL
        3. Wawasan Kebangsaan
      7. Sidang Penetapan Kelulusan Akhir

Informasi dan Pendaftaran online silahkan klik link dibawah ini


EmoticonEmoticon