Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo (RSMS) adalah sebuah rumah sakit type B Pendidikan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berada di kota Purwokerto. Rumah sakit ini merupakan fusi dari RSU Purwokerto. Rumah sakit ini sekarang telah menjadi rumah sakit terbesar dan terlengkap di kawasan Jawa Tengah barat selatan, dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 507 TT dengan fasilitas layanan: medis, penunjang medis, asuhan keperawatan serta non medis, yang lengkap dan modern, menjadikan RSMS menjadi pusat rujukan kesehatan dari berbagai institusi pelayanan kesehatan di sekitarnya.
RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo semula merupakan fusi dari RSU Purwokerto yang berlokasi Jl. Dr. Angka No.2 Purwokerto. RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto ini menempati satu paket rumah sakit yang terdiri atas dua lantai yang berlokasi di Jl. Dr. Gumbreg No. 1 Purwokerto. Fungsionalisasi lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto diresmikan secara keseluruhan pada tanggal 12 November 1995.
Dilihat dari aspek geografis lokasi RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto sangat menguntungkan, karena terletak di pusat pengembangan wilayah Jawa Tengah bagian selatan – barat, dan terletak di kota yang terus berkembang menjadi kota besar dan kota perdagangan, pendididkan dan pariwisata. Dipihak lain, kota Purwokerto terletak di pertemuan tiga jalur transportasi menuju pusat rujukan pelayanan kesehatan yang lebih tinggi, dengan jarak sekitar 200km. Dari kota semarang, Yogyakarta dan Bandung.
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Non Pegawai Negeri Sipil Tidak Tetap Formasi Tahun 2015 dengan ketentuan sebagai berikut:
Posisi yang dibutuhkan:
Tenaga Kesehatan
- Perawat
- Asisten Apoteker
- Perekam Medis
- Dokter Umum
- Dokter Spesialis Jantung
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam
- Dokter Spesialis OBSGYN
- Dokter Spesialis Anastesi
Tenaga Teknis
- Pranata Komputer
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk pendidikan D3/S1 per 19 Oktober 2015
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sidah mempunyai kekuatan hukum tetap karena suatu tindakan pidana kejahatan
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang pancasila, UUD 45, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / anggota TNI/POLRI atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
- Berkelakukan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres atau Polsek setempat
Persyaratan Khusus:
- Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir bagi lulusan DIII, Ners, Dokter Umum dengan kriteria IPK minimal 3.00 dari Institusi dengan Akreditasi minimal B
- Bagi pelamar Dokter spesialis melampirkan fotocopy surat tanda register (STR) yang masih berlaku
- Bagi pelamar formasi perawat melampirkan fotocpoy surat tanda register (STR) yang masih berlaku atau surat keterangan bahwa surat tanda register sedang dalam proses dari Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP)
- Bagi pelamar formasi perawat melampirkan fotocopy sertifikat PPPGD atau BTCLS yang masih berlaku
- Bagi pelamar formasi Dokter Umum melampirkan fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat ATLS dan ACLS yang masih berlaku
- Tinggi badan formasi perawat : laki-laki minimal 165 cm, perempuan minimal 160 cm
Info selengkapnya silahkan kunjungi link berikut
http://rsmargono.go.id/home/beritadetail/94
Catatan:
- Pendaftaran dibuka sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015.
- Seluruh proses rekrutmen pegawai BLUD Non PNS RSUD Dr Margono ini tidak dipungut biaya, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme
- Bagi pelamar yang terbukti memberikan keterangan palsu dan atau terbukti melakukan perjokian maka dinyatakan tidak lulus alias gugur dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang ada
- Seluruh dokumen yang telah diserahkan menjadi milik panitia pengadaan dan tidak dapat diminta kembali
- Keputusan panitia pengadaan pegawai BLUD Non PNS tidak dapat diganggu gugat.
EmoticonEmoticon